Farmasi Rumah Sakit
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
kesehatan, kemajuan teknologi,
dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat
yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Berdasarkan jenis pelayanan yang
diberikan,Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
Klasifikasi RS umum :
•Rumah Sakit Umum Kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5
(lima) spesialis penunjang medik,
12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas)
Subspesialis.
•Rumah Sakit Umum Kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4(empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain
dan 2 (dua) subspesialis dasar.
•Rumah Sakit Umum Kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik.
•Rumah Sakit Umum Kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling
sedikit
2
(dua) spesialis dasar
Klasifikasi RS khusus :
•Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai
fasilitas dan kemampuan paling sedikit
pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang
lengkap.
•Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
•Rumah Sakit Khusus kelas C adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.
•Rumah Sakit Khusus kelas B adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas.
•Rumah Sakit Khusus kelas C adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar